NasDem Soal Haikal Hassan: Mimpi Tak Boleh Dikriminalisasi

Fraksi Partai NasDem dan F-PKS di DPR menilai perkara yang menjerat Haikal Hassan tak masuk akal karena mimpi mestinya tak boleh dikriminalisasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku heran dengan langkah Polda Metro Jaya memeriksa Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan soal pengakuan bertemu dengan Rasulullah SAW dalam mimpi.

Menurutnya, langkah itu tidak masuk akal karena semua orang bebas dalam bermimpi. Sahroni mengingatkan, semua orang berhak bermimpi apapun dan bertemu siapapun.

Berangkat dari itu, kata dia, pernyataan Haikal seharusnya tidak diperpanjang oleh aparat para penegak hukum.

"Semua orang bisa bermimpi ketemu siapa pun atau jadi apapun. Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi presiden, masa harus kena pasal makar? Mimpi itu hak orang, enggak boleh dikriminalisasi," kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/12).

Dia berpendapat, dugaan perkara yang dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab itu mengada-ada. Menurutnya, seharusnya polisi bijaksana dan tidak merespons laporan tersebut.

"Saya rasa, pelaporan Haikal Hasan ini sudah sangat mengada-ada. Polisi juga harusnya bijak dalam menerima dan follow up laporan, apabila sudah sangat mengada-ada, ya harusnya sudah saja, enggak usah follow up," katanya.

Ia khawatir perkara itu berujung diproses dengan cara yang tidak masuk akal. Sementara, menurutnya, sulit untuk membuktikan tindak pidana dari mimpi Haikal.

"Mending ennggak usah follow up daripada akhirnya jadi melakukan proses-proses yang enggak masuk akal, kayak minta bukti. Kan semua orang bebas bermimpi dan mengungkapkan mimpinya," ucap dia.

Senada, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mempertanyakan hal yang salah dalam pengakuan Haikal bertemu Rasulullah SAW melalui mimpi.

Menurutnya, seorang Muslim justru mendapatkan anugerah bila bisa bertemu dengan Rasulullah SAW melalui mimpi.

"Apa yang salah dengan mimpi bertemu Rasulullah? Itu adalah anugerah bagi muslim yang memperolehnya dan Nabi Muhammad pun telah menubuatkan hal tersebut," ungkapnya.

Bukhori pun menilai kasus tersebut sangat bermuatan politis karena posisi Haikal sebagai ulama yang selama ini sangat kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menganggap, langkah melaporkan Haikal ke polisi sebagai upaya kriminalisasi ulama.

"Laporan tersebut sangat janggal, bahkan terkesan mengada-ada. Rezim ini mencoba menggunakan segala daya dan upaya untuk membungkam suara-suara kritis," kata Bukhori.

Lebih lanjut, ia meminta Polda Metro Jaya bersikap profesional dan adil dalam mengusut kasus tersebut. Menurutnya, Polri harus lebih selektif dan proporsional dalam menerima laporan dari masyarakat, khususnya menyangkut aduan yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui mekanisme hukum.

"Jika tren ini dibiarkan, kita akan kehilangan kehangatan bercakap sebagai warga negara. Sebab, di balik silang argumen yang kita rawat selalu terbuka ruang jerat pidana yang bisa dimanfaatkan oleh mereka yang lemah mental dan pikiran," kata Bukhori.

Bukhori menambahkan, kasus yang menyeret Haikal ke polisi itu juga telah menghina akal sehat publik bahkan Polri. Menurutnya, banyak masyarakat yang memandang kasus tersebut sebagai sebuah lelucon akhir tahun yang menggelikan.

"Ke depan, saya berharap bangsa kita bisa beranjak pada taraf percakapan intelektual yang lebih beradab. Segala bentuk perbedaan argumen harus dilawan dengan argumen, bukan dengan sentimen, sebab negara demokrasi memberikan fasilitas diskusi untuk mewujudkan toleransi, bukan laporan ke polisi," tuturnya.

Diketahui, Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai mengaku bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW. Pihak yang melaporkan adalah Husin Shihab.

Laporan diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020. Sedangkan pihak terlapor adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassan.

Haikal diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BMKG Beberkan Kondisi Cuaca Kala SJ 182 Terbang

Basuki Sebut Satu Hektar Lahan Perumahan Bisa Serap 600 Tenaga Kerja

McGregor Menang Ronde 1 Sebelum Kalah Dari Poirier