Jumhur Hidayat Didakwa Buat Onar Lewat Cuitan Omnibus Law

Cuitan tolak Omnibus Law oleh tokoh KAMI Jumhur Hidayat disebut memicu polemik di masyarakat, yang kemudian merembet jadi demo berujung ricuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja pada tahun lalu.

Dalam perkara ini, kata Jaksa, cuitan tersebut turut memicu polemik di masyarakat. Polemik kemudian merembet hingga terjadi unjuk rasa besar pada 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir ricuh.

"Akibat perbuatan terdakwa menerbitkan keonaran di masyarakat. Salah satunya, muncul berbagai pro kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut sehingga muncul protes dari masyarakat melalui demo," kata Jaksa membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1).

"Salah satunya, demo yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," tambahnya lagi.

JPU enggan memberitahukan namanya. Namun dalam surat dakwaan tertera nama jaksa Eko Hening Wardono.

Menurutnya, cuitan pertama yang menyulut penolakan masyarakat terhadap Undang-undang Ciptaker tersebut diunggah pada 25 Agustus 2020 sekitar pukul 13.15 WIB di rumah terdakwa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Melalui akun @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat `Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah`.

Kemudian, pada 7 Oktober 2020 Jumhur kembali mencuitkan hal senada yang menolak Undang-undang Ciptaker.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa cuitan itu berisikan `UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini`

"Bahwa maksud terdakwa memposting kalimat-kalimat tersebut adalah agar orang lain dapat melihat postingan tersebut namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut," tambah Jaksa penuntut dalam dakwaannya.

Jaksa menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan klarifikasinya terkait dengan UU Ciptaker yang menjadi polemik itu melalui pemberitaan yang dipublikasikan pada 13 Oktober 2020.

Dijelaskan Jaksa bahwa Presiden menekankan Omnibus Law Cipta Kerja tak hanya membuka peluang usaha bagi investor asing. Melainkan juga tak menutup kemungkinan serupa terhadap investor dalam negeri.

"Undang-undang Cipta Kerja menekankan pada prinsip keseimbangan untuk terbukanya peluang usaha bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja/buruh," ucap Jaksa.

Jumhur didakwa oleh JPU dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahand ari Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BMKG Beberkan Kondisi Cuaca Kala SJ 182 Terbang

Basuki Sebut Satu Hektar Lahan Perumahan Bisa Serap 600 Tenaga Kerja

McGregor Menang Ronde 1 Sebelum Kalah Dari Poirier